EVALUASI DATA APE (ANUGERAH PARAHITA EKAPRAYA) 2018
Selasa (23 /10/2018), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembai di evaluasi dalam rangka APE (Anugerah Parahita Ekapraya) 2018 oleh Tim Verifikasi Tingkat Pusat. Pelaksanaan Evaluasi data APE dilaksanakan secara marathon terhadap 4 Kabupaten dan 1 Kota. Sedangkan untuk DIY evaluasi dilaksanakan pada hari Rabu (24/10/ 2018) bertempat di Bangsal Pracimosono Kepatihan Yogyakarta. Unsur Tim terdiri dari Kementerian Pemberdayaan Perlindungan yaitu : Ibu Siti Mardiyah dan Bp Ono Taryono dan dari independen Bp Herman Siregar
Hadir dalam Evaluasi tersebut seluruh kompenen pendukung pelaksanaan PUG, baik dari OPD, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Unsur Akademisi . Ketua Bappeda Kabupaten Drs. Sri Suhartanto, M.Si mendapatkan apresisasi dari Tim Pusat, karena bisa hadir secara pribadi sebagai Ketua POKJA PUG Kabupaten Gunungkidul. Evaluasi diawali dengan paparan oleh Ketua Pokja PUG berkaitan dengan pelaksanaan PUG dan Perlindungan Perempuan di Kabupaten Gunungkidul. Pada prinsipnya (tujuh) prasyarat PUG yaitu, Komitmen, Kebijakan, SDM dan Anggaran, Kelembagaan, Methode atau toll, Sistem Data Terpilah dan Peran serta masyarakat telah dapat terpenuhi termasuk dalam pelaksanaannya. Bahkan telah banyak inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh masing-masing OPD, LSM dan Unsur Akademisi dan masyarakat dalam rangka Pelaksanaan PUG dan Perlindungan Perempuan.
Yang menjadi perhatian utama selain kehadiran Ketua Pokja PUG adalah bagaimana pelaksanaan PPRG di Kabupaten Gunungkidul. Dimana untuk pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Responsiv Gender ini di Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan pembelajaran kepada seluruh OPD di Tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke Desa melalui sosialisasi dan pelatihan kepada para perencana dimasing-masing OPD. Pelatihan dimaksudkan agar dalam setiap proses perencanaan penganggaran responsif gender.
Menjadi catatan penting adalah bagaimana komitmen pemerintah Kabupaten Gunungkidul terhadap pelaksanaan PUG , karena selama ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan PUG
Tim juga meminta keterangan bagaimana Pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan PUG, sementara anggaran pada Dinas pemberdayaan Perempuan, perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) sangat terbatas. Kepala Bappeda selaku Ketua Pokja PUG menyampaikan bahwa pelaksanaan PUG dan perlindungan perempuan tidak hanya dilakukan oleh DP3AKBPMD saja tetapi melalui Organisasi Perangkat Daerah lainnya dan Desa dengan berbagai kegiatannya. Dari Bidang pemerintahan Desa menyampaikan bahwa pelaksanaan PUG di 144 Desa telah ada regulasinya, sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Penganggaran Desa telah diberikan peluang terhadap Desa untuk menganggarkan kegiatan yang reponsive gender. Untuk memacu pelaksanaan PPRG tersebut telah dilaksanakan sosialisasi dan reviu terhadap perencanaan penganggaran Desa oleh Bidang Pemerintahan Desa bekerja sama dengan Inspektorat daerah.
Peran Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPRG dengan melakukan review terhadap anggaran OPD dan Desa dengan memberikan rekomendasi melalui Bupati agar dalam setiap penganggran Desa OPD/Desa memberikan ruang untuk pelaksanaan PUG
Tim juga tertarik dengan Inovasi yang telah dilakukan di Kabupaten Gunungkidul terkait dengan Slogan Gendong Tas dulu baru Gendong Anak, serta lagu Ayunda Simenik.
Gender Champion menjadi perhatian penting karena mereka inilah yang akan menjadi panutan/sorotan dalam pelaksanaan PUG. Tiga (3) orang telah diajukan sebagai Gender champion yaitu Ibu Bupati Gunungkidul sebagai Kepala Daerah yang memberikan motivasi kepada masyarakat untuk selalu bahu-membahu antara laki-laki dan perempouan dalam kancah pembangunan, Siti Badriah dari Bag Kesra Setda Kabupaten Gunungkidul terkait dengan prestasi dan perhatiannya terhadap pendidikan Luar sekolah dan Lingkungan hidup serta Sutono Kepala Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari terkait dengan peran sertanya mendukung KB bagi Pria.
Untuk itu Tim mengharapkan ada tambahan Gender Champion, sehingga ditambahkan 2 (dua) orang lagi yaitu Sujoko S.Sos M.Si selaku Kepala DP3AKBPMD yang memberikan dukungan dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan PUG dan Ketua Pokja PUG Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sri Suhartanto yang senantiasa memberikan ruang dalam perencanaan dan penganggaran yang responsive gender.
Terhadap perlindungan perempuan korban kekerasan, dilakukan di DP3AKBPMD melalui P2TP2A yang masih menjadi Bagian dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Disamping itu telah terbentuk FPK2PA (Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak) di Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan sebagian Desa.
FPK2PA merupakan Forum penanganan korban yang dilakukan secara berjejaring, FPK2PA telah terbentuk di masing-masing Kecamatan (18) dan sebagian desa. Mekanisme kerjasama antara Forum ini adalah berjejaring dengan unsur-unsur layanan baik OPD , LSM maupun masyarakat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sangat memberikan perhatian terhadap pencegahan kekarasan terhadap perempuan dan anak, untuk itu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Perda 25 tahun 2012) dan telah diterbitkan Peraturan Bupati No 48 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan, dimana didalamnya mengatur mekanisme berjejaring sehingga pelayanan terhadap korban dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat.
Sesuai dengan hasil evaluasi terhadap data APE, sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Evaluasi, Kepala Bappeda Gunungkidul, Drs. Sri Suhartanto, M.Si selaku ketua Pokja PUG siap uantuk memfasilitasi penerbitan Peraturan Daerah tentang PUG (rumiha/PPPA)
Berita Terkait
- Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024
- Kampung KB Teratai Tileng Girisubo Wakili Gunungkidul dalam Lomba Penguatan KKB
- Penutupan TMMD ke-119 Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2024
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Karangmojo
- BIMTEK Pengelolaan Aset Milik Kalurahan Tahun 2024