Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek studi tiru tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Rabu (22/05) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek  dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, dr. Ratna Sulistyowati, M.Kes melakukan studi tiru di Dinas Pemberdayaan Peremouan dan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul. Diterima oleh kepala DP3AKB PMD Kabupaten Gunungkidul, Sujoko S.Sos M.Si di Ruang BhaktiPraja.

Disampaikan dr. Ratna Sulistyawati M. Kes., bahwa kunjungan dilakukan untuk memperoleh bahan sebagai pertimbangan dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Pencegahan Perkawinan  Usia Anak. Dipilihnya DP3 AKB PMD Kabupaten Gunungkidul sebagai lokasi studi tiru  dikarenakan Kabupaten Gunungkidul merupakan inisiator dalam penyusunann Peraturan tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015.

Dalam kunjungan tersebut hadir juga perwakilan dari Bappeda,  Bag Hukum dan  Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, sehingga  mereka bisa menggali materi UUPA dengan berdiskusi Bersama, demikian ditambahkan dr. Ratna Sulistyowati M. Kes.

Kepala DP3AKBPM dan D Kabupaten Gunungkidul, Sujoko, S.Sos. M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Bupati tentang PPUA memang terjadi penurunan yang cukup signifigan terhadap pemberian dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.  Namun bukan berarti angka pernikahan usia anak hanya sebatas yang ada di data, karena masih banyak terjadi pernikahan usia anak  di bawah tangan sehingga yang terpenting adalah bagaimana menguatkan peran masing-asing pemangku kepentingan untuk memahami dan mensosialisaikan Perbub ini.  Peran Pemerintah Daerah di setiap tingkatan (Kecamatan, Desa dan Pedukuhan),  Masyarakat (Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat), keluarga dan orang tua serta  anak  menjadi sangat penting dalam upaya mencegah terjadinya perkawinan usia anak (Rumi-ha /PPPA)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

234134

Pengunjung Hari ini : 538
Total pengunjung : 234134
Hits hari ini : 3352
Total Hits : 1365807
Pengunjung Online : 7

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Kominfo?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID

https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/toto-slot/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot-thailand/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot88/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sgacor/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sthai/ https://jerman.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/stoto/