Pentingnya Perencanaan Keluarga Bagi Calon Pengantin

Tidak ada isu yang datang dengan begitu dasyatnya, yang secara massif dirasakan oleh seluruh masyarakat, yang membingungkan sekaligus menakutkan saat ini, kecuali apa yang disebut dengan Covid-19. Fakta dan realitas yang terjadi di sekeliling kita, menunjukkan bahwa Covid-19 masih ada di sekitar kita. Bahkan ada sementara pihak yang berpendapat virus Corona-19 tetap akan hidup berdampingan dengan manusia dalam waktu yang cukup lama. Hal ini memaksa kita untuk segera menerapkan adaptasi dengan kebiasaan baru dengan langkah-langkah yang populer dengan sebutan protokol Kesehatan.

Diakui atau tidak, bahwa terjadinya pandemi Covid-19 telah mengubah pola kebiasaan hidup, dan mempengaruhi seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, seperti ekonomi, sosial Kesehatan, pendidikan, hubungan antar keluarga dan bidang kehidupan yang lain. Suatu hal yang agak nyleneh, bahwa pendemi Covid-19 ternyata juga memberikan dampak kepada pola atau sistem kerja, sistem ekonomi keluarga, juga pada hubungan atau interaksi keluarga, yang berujung pada terganggunya keharmonisan hubungan keluarga dan menigkatnya angka perceraian.

Angka perceraian  di wilayah Kabupaten Gunungkidul  selama pandemi Covid-19 ini tergolong cukup tinggi. Berbagai persoalan melatar belakangi terjadinya proses perceraian tersebut. Secara keseluruhan, jumlah perceraian yang telah ditangani oleh Pengadilan Agama selama tahun 2020 adalah 1.972 pekara. Dari jumlah tersebut, ada 1.869 perkara yang sudah diputus dan sisa perkara 103 kasus yang masih menjalani proses seperti mediasi. Kantor Kementerian Agama setempat mencatat, rata-rata usia pasangan yang mengajukan perceraian yang paling banyak adalah suami istri yang kini usianya masih di bawah 30 tahun, dengan prosentase 45,6%, usia 31-50 tahun dengan prosentase 50,6%.Untuk usia 51-60 tahun ada 4,8% tambahnya (sumber: suarajogja.id).

Menyadari adanya ancaman terhadap eksistensi lembaga keluarga, maka semua pihak perlu mengupayakan agar sebuah keluarga kembali menjadi sesuatu yang sakral dalam kehidupan sosial dan menjadi tempat menanamkan nilai-nilai luhur dalam mengembangankan adap dan budaya masyarakat. Untuk itu dalam proses pembentukan sebuah keluarga tidak dapat dilaksanakan dengan cara instan, melainkan harus melalui sebuah perencanaan yang matang dan terencana.


Pengertian Keluarga
Menurut Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Sedangkan BKKBN merumuskan pengertian keluarga sejahtera sebagai keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan anggotanya baik kebutuhan sandang, pangan, perumahan, sosial dan agama, keluarga yang mempunyai keseimbangan antara penghasilan keluarga dengan jumlah anggota keluarga, keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan kesehatan anggota. Secara sosiologis, pernikahan (pembentukan sebuah keluarga) merupakan proses yang paling sakral dalam kehidupan sosial manusia.

Berdasarkan pengertian tersebut, sudah semestinya jika keluarga secara legal dan formal merupakan tempat utuk tercapainya tujuan kehidupan. Keluarga merupakan unit yang sakral, suci dan terhormat, sehingga semua orang akan memanfaatkan keluarga sebagai dasar pijakan dalam menempuh kehidupan sosialnya. Perceraian dianggap hal yang tabu, mesti harus dihindari, kecuali dengan alasan yang dapat diterima dan dipertanggung jawabkan secara moral.

Merencanakan keluarga
Segala sesuatu tanpa adannya perencanaan yang baik, tentu akan sangat rentan dengan gangguan yang akan menerpanya. Demikian juga dengan sebuah keluarga. Tanpa adanya perencanaan yang matang, sebuah keluarga tidak akan dapat berdiri kokoh. Keluarga yang sudah terbentuk tidak akan memiliki daya tahan dan daya tangkal terhadap gangguan dalam proses kehidupan. Dinamika sosial akan membuat keluarga menjadi terombang-ambing. Keadaan demikian akan bermuara pada tingginya proses perceraian, yang mengindikasikan gagalnya sebuah keluarga. Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah pemahaman terhadap fungsi keluarga. Kegagalan dalam memahami fungsi lembaga keluarga yang telah dibentuk dapat berakibat cukup fatal bagi proses kelangsungan keluarga.

Terlepas dari fakta dan realitas yang akhir-akhir ini bahwa angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul yang dinyatakkan cenderung meninggi, penulis beranggapan bahwa merencakan sebuah keluarga menjadi sesuatu yang sangat penting. Selain itu, juga sangat bisa dipahami jika pihak Kementrian Agama akhir-akhir ini bersinergi dengan sektor lain (Dinas Kesehatan dan BKKBN) dalam memberikan pembekalan terhadap calon pengantin yang notabene merupakan pihak yang akan segera membentuk sebuah keluarga baru.

Dalam tulisan ini, penulis menganggap perlu adanya pembekalan kepada calon penganting baru, yang merupakan upaya untuk meminimalisasi tingginya angka perceraian sebagai indikasi gagalnya proses pembentukan keluarga, antara lain pemahaman atau mesosialisasikan fungsi keluarga yang akan terbentuk dengan segala konsekuensinya, sekaligus menempatkan fungsi keluarga menjadi acuan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.

BKKBN mendefinisikan adanya 8 fungsi keluarga, yakni:

1. Fungsi Keagamaan
Keluarga merupakan tempat pertama dan utama dalam menanaman nilai-nilai keagamaan dan pemberi identitas agama pada setiap anggota keluarga termasuk anak-anak yang dilahirkan. Keluarga menumbuh kembangkan nilai-nilai agama dan mengajarkan seluruh anggotanya untuk melaksanakan ibadah dengan penuh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa. Melaksanakan fungsi agama tidak boleh mengabaikan toleransi beragama karena keluarga Indonesia menganut kepercayaan dan agama yang beragam.

2. Fungsi Sosial Budaya
Pada fungsi ini, keluarga ditempatkan sebagai wahana utama dalam pembinaan dan penanaman nilai-nilai luhur budaya yang selama ini menjadi panutan dalam tata kehidupan. Keluarga menjadi wahana pertama bagi anggota keluarga dalam belajar berinteraksi dan beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya, serta belajar adat istiadat yang berlaku di sekitarnya.

3. Fungsi Cinta Kasih
Dalam sebuah keluarga, cinta dan kasih sayang merupakan komponen penting dalam pembentukan karakter anggota keluarga. Fungsi cinta kasih memiliki makna keluarga harus menjadi tempat untuk menciptakan suasana cinta dan kasih sayang dalam keluarga, yang pada akhirnya fungsi ini akan membentuk keluarga yang memiliki hubungan antar anggota keluarga yang solid dan memiliki daya tahan yang handal dalam menghadapi ancaman disintegrasi hubungan setiap anggota keluarga.
        Fungsi cinta kasih dapat diwujudkan dalam bentuk memberikan kasih sayang dan rasa aman serta memberikan perhatian di antara anggota keluarga.

4. Fungsi Perlindungan
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai tempat bernaung atau berlindung bagi seluruh anggota keluarga dan tempat untuk menumbuhkan rasa aman, tentram, serta dalam suasana yang saling melindungi. keluarga harus menjadi tempat yang aman, nyaman dan menenteramkan semua anggotanya.

5. Fungsi Reproduksi
Salah satu tujuan keluarga adalah untuk meneruskan keturunan sebagai penerus sejarah. Keluarga menjadi pengatur reproduksi keturunan secara sehat dan berencana sehingga anak-anak yang dilahirkan menjadi generasi penerus yang berkualitas.
        Hanya melalui sebuah keluarga yang legal, anak keturunan akan mendapatkan status hukum dan hak-haknya sebagai anak.

6. Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan
Keluarga sebagai tempat pertama dan utama dalam memberikan pendidikan kepada semua anak untuk bekal masa depan. Pendidikan yang diberikan oleh keluarga meliputi pendidikan untuk mencerdaskan dan membentuk karakter anak. Fungsi sosialisasi dan pendidikan memiliki makna bahwa keluarga sebagai tempat untuk mengembangkan proses interaksi dan tempat untuk belajar bersosialisasi serta berkomunikasi secara baik dan sehat.
        Keluarga sebagai tempat bersosialisasi kepada anak tentang nilai, norma, dan cara untuk berkomunikasi dengan orang lain, mengajarkan tentang hal-hal yang baik dan buruk maupun yang salah dan yang benar.

7. Fungsi Ekonomi
Dilihat dari fungsi ekonomi, keluarga adalah sebagai tempat utama dalam membina dan menanamkan nilai-nilai yang berhubungan dengan keuangan dan pengaturan penggunaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mewujudkan keluarga sejahtera.
        Keluarga juga sebagai tempat untuk memperoleh kebutuhan anggota keluarga seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan materi lainnya serta memberikan dukungan finansial kepada anggotanya.

8.  Fungsi Pembinaan Lingkungan
Peran keluarga dalam hal ini adalah mengelola kehidupan dengan memelihara lingkungan di sekitarnya, baik lingkungan fisik maupun sosial.
        Keluarga berperan untuk membina kelestarian dan keseimbangan lingkungan masyarakat dan lingkungan alam sekitar. Seluruh anggota keluarga harus mengenal masyarakat di sekitar serta peduli terhadap kelestarian lingkungan alam, sebagai konsekwensi logis manusia sebagai mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri terpisah dengan lingkungan sekitar.

Reproduksi Sehat
Mempunyai anak atau keturunan bagi sebuah keluarga baru merupakan salah satu fungsi utama yang harus mendapatkan pemenuhan.
        Tata nilai sosial yang berlaku di tengah masyarakat menggambarkan bahwa sebuah keluarga belum dianggap sempurna bila pasangan tersebut belum dikaruniai anak atau keturunan. Untuk itu, sebuah keluarga mutlak mempunyai sebuah perencanaan yang sehat terkait dengan proses reproduksi atau upaya meneruskan sejarah keturunan.

        Kesehatan reproduksi adalah kondisi fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Reproduksi sehat tidak akan terlepas dari upaya dini atau awal dalam persiapan secara fisik, mental maupun sosial.

        Secara fisik, umur yang ideal sebuah pasangan untuk melakukan reproduksi adalah: 20 tahun hingga 30 tahun untuk Perempuan, dan 25 tahun ke atas untuk laki-laki. Pada usia ini, baik fisik maupun mental secara teoritis sudah memasuki usia dewasa dengan organ reproduksi yang sudah siap untuk hamil dan melahirkan.

        Kehamilan dan kelahiran di bawah usia ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, baik bagi Ibu yang melahirkan maupun bagi Kesehatan bayi yang akan dilahirkannya.

        Kelahiran anak berikutnya direncanakan dengan jarak kelahiran 5 tahun dari anak yang pertama, dengan pertimbangan organ reproduksi wanita sudah siap kembali untuk hamil dan melahirkan kembali.

        Pengaturan kehamilan dan kelahiran dilakukan dengan menggunakan metode, alat/obat kontrasepsi yang rasional.

        Proses reproduksi dihentikan setelah pasangan perempuan berumur 30 tahun, karena mulai umur tersebut organ reproduksi perempuan mulai mengalami penurunan tingkat elastisitasnya, dan mempunyai risiko yang semakin tinggi untuk hamil dan melahirkan. 

        Hal yang harus dihindari dalam proses reproduksi adalah 4 terlalu (4T):
        1. terlalu muda, usai melahirkan di bawah 21 tahun,
        2. terlalu dekat, jarak kelahiran yang kurang dari 3 (tiga) tahun,
        3. Terlalu tua usia untuk melahirkan, yakni di atas 35 tahun, dan
        4. telalu sering melahirkan, yakni lebih dari 2 kali melahirkan.

        Kegagalan atau berhasilnya sebuah keluarga dalam proses menjalani mahligai rumah tangga tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor yang mempengaruhinya. Faktor internal keluarga berupa segala potensi yang ada pada anggota keluarga dan faktor eksternal yang menyangkut dinamika lingkungan sosial tentu akan turut memberikan warna dalam kehidupan keluarga. Sampai pada tahap ini ketahanan keluarga sangat dibutuhkan untuk menjamin eksistensi sebuah keluarga di tengah-tengah lingkungan sosialnya. 

        Keluarga yang memiliki perencanaan yang baik serta ketahanan keluarga yang tangguh tentu akan memiliki kekuatan untuk menangkal berbagai ancaman terhadap keluarga. 

        Perlu diakui bahwa perencanaan keluarga yang baik saja tidak dapat memberikan jaminan kepastian bahwa sebuah keluarga pasti berhasil dalam segala aspeknya. Namun demikian keluarga tanpa perencanaan yang memadai bisa dipastikan akan mempunyai resiko yang jauh lebih besar untuk gagal dalam rumah tangga.

oleh Hudoyo, S.Sos (Penyuluh KB Girisubo)

Foto :Merdeka.com

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

243684

Pengunjung Hari ini : 1
Total pengunjung : 243684
Hits hari ini : 841
Total Hits : 1492478
Pengunjung Online : 1

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Kominfo?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID

https://sisinfo.itenas.ac.id/products/totoslot/ https://sisinfo.itenas.ac.id/products/sthailand/ https://sisinfo.itenas.ac.id/products/slot88/ https://ekin-rsudcabangbungin.bekasikab.go.id/assets/img/stoto/ https://ekin-rsudcabangbungin.bekasikab.go.id/assets/img/sthai/ https://ekin-rsudcabangbungin.bekasikab.go.id/assets/img/slot88/ http://komkordik.rssoehadi.sragenkab.go.id/storage/-/thailand/ http://komkordik.rssoehadi.sragenkab.go.id/storage/-/stoto/ http://komkordik.rssoehadi.sragenkab.go.id/storage/-/slot777/ https://diskopukm.bekasikab.go.id/assets/images/credit/toto/ https://diskopukm.bekasikab.go.id/assets/images/credit/thailand/ https://diskopukm.bekasikab.go.id/assets/images/credit/s88/ https://sipdok.madiunkota.go.id/storage/app/sthai/ https://sipdok.madiunkota.go.id/storage/app/stoto/ https://sipdok.madiunkota.go.id/storage/app/slot88/ https://sipdok.madiunkota.go.id/storage/app/slot777/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/toto-slot/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot-thailand/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot88/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sgacor/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sthai/ https://jerman.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/stoto/