-
Pada tahun 1985 terbentuklah Kantor Pembangunan Desa (BANGDES) sebagai kantor pemerintahan urusan pembangunan desa.
-
Pada tahun 1997, dengan tugas yang sama, kantor ini berubah nama menjadi Pembangunan Masyarakat Desa (PMD).
-
Pada tanggal 19 Januari 2002, PMD berganti nama menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (SOBERMAS).
-
Pada tanggal 29 Januari 2009, SOBERMAS berganti nama menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB (BPMPKB) yang selain menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat juga menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan.
-
Pada tanggal 3 Januari 2017, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunungkidul, BPMPKB berganti nama menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) yang secara garis besar menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
-
Pada tahun 2021, setelah diterbitkannya PERDA Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, DP3AKBPMD berganti nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan pemberdayaan masyarakat dan desa, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Adapun susunan organisasi, pelaksanaan tugas, fungsi, dan tata kerja ikut diperbarui dalam peraturan bupati gunungkidul Nomor.74 Tahun 2021.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul terletak di Jalan Taman Bhakti 1B Wonosari Gunungkidul 55881