Sesuai Perbup 74 Tahun 2021 pasal 4 dan 5,
TUGAS DAN FUNGSI Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan,
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana sebagai berikut:
Pasal 4
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan umum di bidang di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kalurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kalurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kalurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan pembinaan kelembagaan dan partisipasi, komunikasi, informasi, dan edukasi keluarga berencana;
- pelaksanaan pembinaan kelembagaan, partisipasi, sarana, dan prasarana serta usaha ekonomi desa dan masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah kalurahan;
- pelaksanaan pembinaan perencanaan, keuangan, dan kekayaan Kalurahan;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kalurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kalurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kalurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pengelolaan kesekretariatan dinas; dan
- pengelolaan UPT.