Sinergitas Rifka Anisa dengan DP3KB PM dan D Kabupaten Gunungkidul

Dalam upaya sinergitas kegiatan Rifka Anisa Women Center Yogyakarta pada hari Rabu (29/05) melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaam Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM dan D) Kabupaten Gunungkidul. Dipimpin Oleh Wakil Direktur Rifka Anisa Lisa Oktavia, rombongan diterima oleh Kepala DP3AKB PM dan D ,  Sujoko S.Sos, M. Si didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungsan Anak (PPPA) Dra. Rumi Hayati dan Kasi Perlindungan Anak, Achmad Afandi SH  serta Kasi Pemberdayaan Perempuan , Sri Mulat Widiningsih S. Sos di aruang Kerja Kepala Dinas.

Rifka Annisa Women Crisis Center yang berarti „Teman Perempuan‟ adalah Organisasi non pemerintah yang berkomitmen pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Didirikan pada 26 Agustus 1993. Organisasi ini berdiri karena keteguhan hati beberapa aktivis perempuan di Yogyakarta, Indonesia, diantaranya Suwarni Angesti Rahayu, Sri Kusyuniati, Latifah Iskandar, Desti Murdijana, Sitoresmi Prabuningrat dan Musrini Daruslan. Para perempuan aktivis ini bermaksud untuk menyediakan dukungan untuk perempuan korban kekerasan. Gagasan pendirian organisasi ini muncul dari kepedulian yang dalam terhadap kecenderungan budaya patriarkhi yang pada satu sisi memperkuat posisi laki-laki dan memperlemah posisi perempuan pada sisi yang lain. Sebagai akibatnya perempuan menjadi rentan terhadap kekerasan seperti perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya.

Rifka Anisa telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Perjanjian Kerjasama dengan DP3AKBPM dan D (atau nama lain sebelumnya) sejak bebrapa tahun silam, meskipun MoU secara resmi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul baru ditanda tangani bulan Desember tahun 2018. Bentuk kerja sama tidak sebatas pendampingan terhadap korban kekerasan, namun berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas personil pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) maupun penguatan terbentuknya peraturan perundang-undangan dan kebijakan.

Penguatan kelembagaan untuk pendampingan dan penangann korban kekerasan untuk tetap dikoordinir oleh DP3 AKB PM dan D dengan mengadakan pertemuan atau komunikasi rutin diantara jejaring Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK), demikian diharapkan oleh Rifka Anisa seperti yang disampaikan oleh Lisa Oktavia, sehingga  penanganan korban tidaklah menjadi beban DP3AKBPD melalui P2TP2A melainkan menjadi tanggung jawab bersama.  Terkait dengan hal tersebut untuk tahun 2019, selain koordinasi antaran jejaring FPKK, Rifka Anisa juga akan menyelenggarakan Workshop untuk penguatan FPKK  utamanya dalam upaya pencegahan, demikian ditambahkan Lisa Oktavia.

Kepala DP3AKBPMD Sujoko S. Sos, Msi menyampaikan, bahwa laporan atas  korban kekerasan di Gunungkidul semakin meningkat akhir-akhir ini dan karena keterbatasan personil di P2TP2A kerjasama dengan Rifka Anisa diharapkan tetap terus berjalan.  Lembaga penanganan kasus juga semakin eksis, dengan terbentuknya UPT PPA (Unit Pelaksanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2019.

UPT PPA ini merupakan perubahan P2TP2A sesuai dengan Peraturan Meneri Pemberdayaan Perempouan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pengganti dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Melalui peraturan ini diharapkan korban mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan terpenuhi haknya. UPTD PPA menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban.

Pengaturan baru ini mempedomani pembentukan UPTD PPA yang meliputi: kedudukan tugas dan fungsi; prosedur pembentukan, sumber daya manusia UPTD PPA dan pedoman fasilitas sarana dan prasarana UPTD PPA yang mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

 

Dengan terbentuknya UPT ini nanti kasus -kasus  kekerasan terhadap peremuan dan anak yang terlaporklan akan lebih intens dalam penangannya, dikarenakan sarana prasarana dan SDM nya akan lebih memadai.  Sementara untuk pencegahan terjadinya kekerasan khususnya kekerasan terhadap anak saat ini di setiap desa telah mulai ada gerakan Perlindiungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ( PATBM) yang diharapkan ini merupakan inisiatip dari tokoh-tokoh yang ada di masyarakat..sehingga kekerasan terhadap anak sedini mungkin dapat dicegah dengan adanya kepedulian berbagai komponen yang ada di masyarakat  demikian ditambahkan oelh Ka DP3AKBPM dan D  Sujoko. S.Sos. M.Si.

Menutup  audiensi ini disampaikan kenang-kenangan berupa beberapa buku yang merupakan tulisan dari beberapa korban yang telah berhasil didampingi oleh Rifka Anisa dan tulisan dari beberap relawan Rifka SANisa (rumi-ha/PPPA)

 

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

238776

Pengunjung Hari ini : 402
Total pengunjung : 238776
Hits hari ini : 4495
Total Hits : 1410429
Pengunjung Online : 7

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Kominfo?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID

https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/toto-slot/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot-thailand/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot88/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sgacor/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sthai/ https://jerman.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/stoto/