Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek studi tiru tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Rabu (22/05) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, dr. Ratna Sulistyowati, M.Kes melakukan studi tiru di Dinas Pemberdayaan Peremouan dan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul. Diterima oleh kepala DP3AKB PMD Kabupaten Gunungkidul, Sujoko S.Sos M.Si di Ruang BhaktiPraja.
Disampaikan dr. Ratna Sulistyawati M. Kes., bahwa kunjungan dilakukan untuk memperoleh bahan sebagai pertimbangan dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Dipilihnya DP3 AKB PMD Kabupaten Gunungkidul sebagai lokasi studi tiru dikarenakan Kabupaten Gunungkidul merupakan inisiator dalam penyusunann Peraturan tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015.
Dalam kunjungan tersebut hadir juga perwakilan dari Bappeda, Bag Hukum dan Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, sehingga mereka bisa menggali materi UUPA dengan berdiskusi Bersama, demikian ditambahkan dr. Ratna Sulistyowati M. Kes.
Kepala DP3AKBPM dan D Kabupaten Gunungkidul, Sujoko, S.Sos. M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Bupati tentang PPUA memang terjadi penurunan yang cukup signifigan terhadap pemberian dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Namun bukan berarti angka pernikahan usia anak hanya sebatas yang ada di data, karena masih banyak terjadi pernikahan usia anak di bawah tangan sehingga yang terpenting adalah bagaimana menguatkan peran masing-asing pemangku kepentingan untuk memahami dan mensosialisaikan Perbub ini. Peran Pemerintah Daerah di setiap tingkatan (Kecamatan, Desa dan Pedukuhan), Masyarakat (Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat), keluarga dan orang tua serta anak menjadi sangat penting dalam upaya mencegah terjadinya perkawinan usia anak (Rumi-ha /PPPA)
Berita Terkait
- Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024
- Kampung KB Teratai Tileng Girisubo Wakili Gunungkidul dalam Lomba Penguatan KKB
- Penutupan TMMD ke-119 Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2024
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Karangmojo
- BIMTEK Pengelolaan Aset Milik Kalurahan Tahun 2024