Pilkada 2020
Bahwa berdasarkan PKPU RI no. 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang Tahapan, program dam jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 secara resmi ditetapkan bahwa pemungutan suara serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang ditunda karena bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 termasuk di Kabupaten Gunungkidul.
.
Seluruh tahapan, program dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berita Terkait
- Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Karangmojo
- Progres Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019-2023
- BIMTEK Pengelolaan Aset Milik Kalurahan Tahun 2024
- Forum Perangkat Daerah DPMKP2KB Tahun 2024