Rakor Tata Kelola Keuangan
Dalam rangka persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Desa yang terdampak Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) , DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Pemdes mengadakan Koordinasi Tata Kelola Keuangan untuk Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Desa. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada hari Selasa (13/10) pukul 08.30 WIB bertempat di RR Bangun Desa, DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja dari 3 Kapanewon yaitu Kapanewon Tanjungsari, Kapanewon Girisubo dan Kapanewon Tepus, serta Carik dan Kepala Urusan Danarta dari Kalurahan Kemadang, Tileng, Balong, Jepitu, Karangawen, Tepus, dan Purwodadi.
Kepala DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Kepala Seksi Kekayaan Desa, Wening Estu Utami, BSc.menyampaiakan dengan koordinasi ini diharapkan Pengelolaan Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Desa sesuai dengan Peraturan yang berlaku baik Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dan/atau Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 . * [Etik, Pemdes ]
Berita Terkait
- Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Karangmojo
- Progres Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019-2023
- BIMTEK Pengelolaan Aset Milik Kalurahan Tahun 2024
- Forum Perangkat Daerah DPMKP2KB Tahun 2024