Rapat Intensif Penyusunan Naskah Akademik
Kamis, 26 November 2020
Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan
Bertempat di KOPILIMO Cafe & Homestay, Patuk, Gunungkidul , DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Pemdes menyelenggarakan Rapat Intensif Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Pamong Kalurahan dari Hari Senin (23/11) s.d Rabu (25/11).
Peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Gunungkidul, Panewu Wonosari, Panewu Patuk, Panewu Playen, Panewu Tanjungsari, Kasubag Rancangan Hukum dan Kasubag Konsultasi dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul.
“ Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa mengakomodir beberapa masukan yang diberikan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pamong Kalurahan, hal ini demi memastikan Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dapat terselenggara secara optimal, teruji dan terukur”, ucap Dra. Sri Purwaningsih, Apt, M.Kes. dalam sambutan pembukaan kegiatan.
Kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan Susunan Pemerintahan Istimewa. Sebagai pedoman Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan penugasan urusan keistimewaan dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY adalah Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintahan Kabupaten/Kota Dan Kalurahan. Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Sebagai tindak lanjut dr perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul perlu membentuk perda terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. *[Etik, Pemdes]
Berita Terkait
- Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Karangmojo
- Progres Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019-2023
- BIMTEK Pengelolaan Aset Milik Kalurahan Tahun 2024
- Forum Perangkat Daerah DPMKP2KB Tahun 2024