Sosialisasi Peraturan Daerah Kab.Gunungkidul No 7 Tahun 2020 tentang Lurah di Bohol
Rabu, 17 Maret 2021 bertempat di balai Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop DP3AKBPMD menyelenggrakan Sosialisasi Perda no 7 tahun 2020 dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Babinkantibmas,Babinsa, Lurah Bohol beserta pamong, BPKAL Bohol, dan Tokoh masyarakat di Kalurahan Bohol.
Disampaikan syarat menjadi CALON LURAH
1. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
2. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
3. Bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi lurah
4. Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat
5. Belum pernah sebagai Kelapa Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan
6. Bebas narkotika, psikotropika dan atau zat adiktif lainnya.
Pemilihan Lurah dilakukan serentak di GunungKidul Bulan Oktober sebanyak 58 Kalurahan. Bamuskal mengirim surat bulan Juli kepada Bupati 6 bulan sebelum purna tugas selanjutnya Lurah menyiapkan Laporan kinerja selama 6 tahun masa kerja.
Berita Terkait
- Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Karangmojo
- Progres Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019-2023
- BIMTEK Pengelolaan Aset Milik Kalurahan Tahun 2024
- Forum Perangkat Daerah DPMKP2KB Tahun 2024