Sosialisasi Perda Lurah di Karangtengah
Untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Lurah, DP3AKBPM&D mengadkan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Lurah.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari ini selasa, 8 Juni 2021 di aula Balai kalurahan Karangtengah yang dimulai pada pukul 09.00 s/d selesai.
Pada sosialisasi ini mengundang narasumber untuk menyampaikan materi dari Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul yaitu Suyipno dan Drs. Supriyadi.Setiap orang mempunyai hak untuk mencalonkan diri untuk menjadi lurah sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan dalam pemilihan lurah diharapkan tetap guyup rukun” kata Drs. Supriyadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, salah satu narasumber dalam sosialisasi pada hari ini.
Berita Terkait
- Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Karangmojo
- Progres Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019-2023
- BIMTEK Pengelolaan Aset Milik Kalurahan Tahun 2024
- Forum Perangkat Daerah DPMKP2KB Tahun 2024