Rakor Penyusunan Edaran Bupati tentang Pemilihan Lurah Serentak tahun 2021
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Muh Farhan S.Sos M.AP didampingi Kepala seksi bina Adm.perangkat desa Kriswantoro S.STP MM memimpin rakor penyusunan Edaran Bupati tentang pemilihan lurah serentak tahun 2021.
Koordinasi terbatas yg diikuti sejumlah OPD terkait ini dilaksanakan di ruang rapat Bhakti Praja Kamis (15/7).
Menurut Muh Farhan S.Sos M.AP penyusunan Edaran Bupati menyusul telah terbitnya Perbup no 36 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Lurah dan makin dekatnya pelaksanaan pemilihan lurah secara serentak tahun 2021. Sebanyak 58 Kalurahan Se Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan pemilihan lurah dan tahapan pelaksanaan pemilihan lurah telah memasuki pembekalan panitia pemilihan lurah.
Perlu kerja bersama mengingat pandemi covid 19 yg masih berlangsung sehingga diperlukan payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan lurah Serentak ini hingga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar, sehat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lanjut Muh.Farhan S.Sos M.AP
unduh perbup no 36 tahun 2021 di sini :
https://ppid.gunungkidulkab.go.id/data/4972/download atau di https://pemberdayaan.gunungkidulkab.go.id/semua-download.html
Berita Terkait
- Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Karangmojo
- Progres Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019-2023
- BIMTEK Pengelolaan Aset Milik Kalurahan Tahun 2024
- Forum Perangkat Daerah DPMKP2KB Tahun 2024